banner 728x250

Sijunjung Menyala! Tambang Emas Beroperasi Malam ini, APH Berani Tindak?

  • Share
Peti yang diduga milik Anja alias Sanja aliass Danja, saat beroperasi pada tanggal 29 Oktober 2025 malam. (Foto: Delta Team)
banner 468x60

Tanjung Ampalu – Militer Post | Seorang penambang emas ilegal dan/ atau Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) di Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat, sempat diajak berkomunikasi persuasif oleh Militer Post, demi kepentingan mendalami kegiatan PETI di daerah itu.

 

Example 300x600

Salah satu terduga pelaku PETI yang berhasil dihubungi adalah Danja alias Sanja alias Anja. Berdasarkan pantauan jaringan Delta Team Militer Post dilapangan, bahwa Anja tersebut saat ini, Rabu (29/10/2025) sekira pukul 21.19 WIB, sedang melakukan penambangan dekat dari Makam Syech M Yasin, Tanjung Ampalu, Kecamatan VII Koto, tidak berapa jauh dari ruas jalan Lintas Sumatera.

 

Dari informasi yang berhasil dihimpun, Anja tersebut memiliki 4 unit ekskavator yang beroperasi dibeberapa titik PETI dan sedang di investigasi lebih mendalam oleh Militer Post. Ia pun mengaku dua unit ekskavatornya sedang mengalami kerusakan, tetapi Militer Post mendapatkan informasi, hanya 1 unit saja yang sedang mengalami kerusakan.

 

Klik Videonya ‘PETI’:

Terkait tindakan berani Anja beroperasi melakukan penambangan emas tersebut, Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Sijunjung, mengakui belum mengetahui secara persis. Namun, AKP Hendra Yose selaku Kasat Reskrim Polres Sijunjung, mengaku tetap melakukan monitoring intensif dan tentunya sebagai Aparat Penegak Hukum (APH), ia akan bertindak sesuai aturan dan hukum yang berlaku.

 

Sementara itu, Anja kembali dikonfirmasi oleh Militer Post terkait video kegiatan penambangannya tersebut. Tapi, hingga berita akan dimuat, ia tidak memberikan tanggapan sama sekali, alias terkesan menantang.

 

Untuk diketahui, sanksi bagi para pelaku PETI sudah diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU 3/2020, dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

 

Selain itu, sebagaimana yang dilansir oleh Kementerian Energi, Sumber Daya Mineral (ESDM), bahwa Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan; komitmennya untuk menindak tegas praktik penambangan ilegal di tanah air. Ia menekankan bahwa penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu, siapapun pihak yang terlibat kegiatan terlarang tersebut. (Delta Team)

banner 325x300
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *