banner 728x250

Diduga Lakukan PETI di TWA, Bos ‘A’ Seret Nama Dandim Mempawah: Bekingan?

  • Share
Sungai di Desa Sebubus yang terdampak PETI Emas. (Foto: Lidik Krimsus RI)
banner 468x60

Mempawah – Militer Post | Detasemen Khusus Lidik Krimsus RI (Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia) Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Kalimantan Barat (Kalbar) bersama Pemimpin Redaksi Militer Post, melakukan investigasi dan kontak dengan terduga PETI (Penambangan Tanpa Izin) dilingkungan Taman wisata Alam (TWA) Dusun Sungai Tengah, Desa Sebubus, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, Jum’at (7/2/2025) kemarin.

 

Example 300x600

Dua orang toke/ bos PETI Emas di Sambas Inisial ‘A’ dan ‘M’ (Sebut saja Bos ‘A’ dan Bos ‘M’), sempat melakukan kontak WhatsApp dan telepon dengan Tim Gabungan yang berencana turun ke Sambas, berdasarkan informasi sumber yang dapat dipercaya dilapangan.

 

Sebab, berdasarkan informasi yang diterima, PETI tersebut sudah mengakibatkan dampak kerusakan lingkungan yang cukup parah, salah-satu keruhnya air sungai dan tidak layak dikonsumsi dan digunakan sebagai sanitasi.

 

Rabudin, Anggota Detasemen Khusus Lidik Krimsus RI DPP Kalbar, melalui keterangan resmi pada Group WhatsApp Bhayangkara Utama mengatakan, bahwa air Sungai di kawasan TWA terlihat pada bentuk dan warna air yang bercampur lumpur berwarna kuning dan tak lagi jernih, serta juga tak layak dikonsumsi oleh masyarakat sekitar.

 

“Hilangnya Sumber Air bersih di Desa sebubus Dusun  sungai Tengah,” ungkap Rabudin, yang juga merupakan Wakil Ketua DPP Lidik Krimsus RI Kalbar, Selasa (11/2/2025).

 

“Kami meminta Aparat Pemerintah daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tegas menindak penambangan emas ilegal di wilayah Desa Sebubus para pelaku merasa kebal hukum,” tegasnya.

 

Sementara itu, oknum Bos PETI emas yang sempat melakukan kontak dengan Pemred Militer Post tersebut, awalnya bersedia untuk berjumpa. Namun, ketika sudah sampai di Kabupaten Mempawah, Bos ‘A’ mengaku sedang berada di Kucing, Serawak Malaysia. Dan, Bos ‘M’ ragu-ragu untuk berjumpa, walau hanya sekadar silaturrahmi (chek and richek) dan berdiskusi terkait dugaan PETI yang mereka lakukan.

 

Anehnya, ketika dijelaskan tujuan berjumpa, Bos ‘A’ mengaku memiliki hubungan keluarga dengan Dandim 1201/ MPH (Mempawah) dan meminta Tim Gabungan (Tigab): Lidik Krimsus RI dan Militer Post, berjumpa dengan Dandim tersebut.

 

“Dandim Mempawah kakak sepupu saya, bagaimana kalau bapak berjumpa beliau saja,” ungkap Bos ‘A’, yang terkesan mendapat bekingan dari oknum petinggi TNI (Dandim.red).

 

Kemudian, Tigab langsung mendatangi Kodim 1201/ MPH. Tetapi menurut anak buahnya, Dandim sedang berada di Jakarta. Tigab pun langsung berbalik ke Kota Pontianak dan bertolak ke Jakarta pada esok harinya. Hingga saat ini, Dandim tersebut belum sama sekali menghubungi Militer Post, kendati sudah diberikan nomor yang bisa dihubungi kepada anak buahnya/ Anggota Kodim Mempawah.

 

Untuk diketahui, berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 2 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, bahwa; “Setiap kegiatan pertambangan dapat dilaksanakan setelah memiliki izin usaha pertambangan berupa kuasa pertambangan atau kontrak karya yang dilengkapi dokumen lingkungan sesuai dengan jenis tingkatannya masing-masing”.

 

Dikuatkan, PETI yang melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158 UU, bahwa: “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160”. (Tigab)

banner 325x300
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *