banner 728x250

Kisruh DBH Sawit Kota Solok: Walikota Hati-Hati jangan termakan Fitnah!

  • Share
Kolase, dari kiri: Ramadhani Kirana Putra dan ilustrasi DBH Sawit. (Foto: Diolah dari berbagai sumber)
banner 468x60

Kota Solok – Militer Post | Dana Bagi Hasil Sawit (DBH Sawit) di Kota Solok, terpantau oleh Militer Post, muncul dan mulai menuai masalah yang cukup serius antar politisi di daerah itu.

 

Example 300x600

Awalnya, isu tersebut menyoal tata kelola keuangan daerah dan diduga berpotensi oleh salah-seorang aktivis di Kota Solok, mempengaruhi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Solok tahun 2024 secara signifikan.

 

Inti dari dugaan itu adalah proyek infrastruktur senilai Rp 6 miliar yang memiliki berbagai kejanggalan prosedural. Hal tersebut awal mulanya muncul dari desakan aktivis, yang menyebut dirinya sebagai Bram Pratama, belum lama ini.

 

Ia menyorot, bahwa adanya dugaan penyalahgunaan DBH Sawit untuk pengaspalan jalan dan pembuatan drainase di kawasan kebun sawit Payo sebesar Rp 6 miliar. Lebih spesifik, hal itu katanya berdampak besar pada pelaksanaan APBD Kota Solok tahun 2024 lalu dan memicu fenomena ‘tunda bayar’ proyek infrastruktur dan kekosongan kas daerah.

 

Setelah ditelusuri, Bram Pratama ternyata merupakan Ketua Gerakan Pemuda Anti Korupsi Solok (GEPAK) dan ia juga disinyalir sebagai sebagai jurnalis di daerah itu.

 

Yang membuat Bram Pratama makin tidak terima, jalan yang dibangun dari dana yang bersumber dari DBH Sawit itu, diduga pula milik Walikota Solok, Dr. H. Ramadhani Kirana Putra, dan/ atau keluarganya.

 

Namun, ketika Militer Post mencoba melakukan validasi dan mempertanyakan langsung, lahan sawit itu hingga saat ini masih belum diketahui siapa pemilik sebenarnya.

 

Militer Post mencoba melakukan komunikasi intensif dengan Ramadhani Kirana Putra, dengan memakai metode pendekatan persuasif dan emosional.

 

Hanya saja, Wako (Walikota) yang masih terbilang muda ini, nampaknya tersulut emosi ketika disinggung terkait DBH Sawit itu, malah ia menyebut nama salah-seorang Anggota DPRD Kota Solok, sebagai dalang yang mengungkap perseolaan DBH Sawit tersebut.

 

Penelusuran pun dilakukan ke berbagai sumber, termasuk Anggota DPRD Kota Solok yang disinggung oleh Wako Solok tersebut. Alhasil, tudingannya Ramadhani Kirana Putra, tidak didukung oleh indikator yang sempurna, artinya hanya nama Bram Pratama yang muncul dan tidak adanya keterlibatan Anggota DPRD yang dituduhkannya.

 

Diketahui pula, ternyata; Bram Pratama mendatangi Anggota DPRD yang dimaksud. Faktanya, pertemuannya itu hanya untuk bertanya-tanya dan/ atau memvalidasi, karena yang bersangkutan pada periode sebelumnya pernah menjadi Anggota Komisi II DPRD Kota Solok.

 

“Saya tidak pernah menyinggung soal DBH Sawit itu, ketika jadi Anggota Komisi II DPRD Kota Solok. Malah, saya pun pernah bertanya kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solok, apakah tidak boleh DPRD mengetahui dana aliran pusat (APBN), setidaknya dibahas secara sekilas saja, agar dapat diketahui bersama-sama. Namun, saat itu Sekdako hanya diam dan tampaknya tidak ingin membahasnya,” ujar Anggota DPRD Kota Solok itu, yang juga merupakan salah-satu unsur Pimpinan DPRD Kota Solok saat ini, kepada Militer Post, baru-baru ini.

 

Hingga saat ini, sumber kunci yang menandatangani DBH Kota Solok pada Tahun 2024 dan masuk pada program strategis daerah itu, masih belum dikonfirmasi Militer Post.

 

Hal itu karena masih mempertimbangkan beberapa sumber rangkaian lainnya, untuk memastikan validasi informasi dan akurasi data yang berkesinambungan, untuk mengungkap kebenaran dibalik dugaan cawe-cawe DBH Sawit itu dan menghindari timbulnya fitnah yang tidak berdasar.

 

Sementara itu, untuk diketahui, DBH Sawit merupakan instrumen fiskal penting dalam kerangka hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah di Indonesia. Mekanisme ini dirancang untuk memastikan bahwa daerah-daerah penghasil kelapa sawit menerima bagian dari pendapatan negara yang berasal dari sektor tersebut, sekaligus mengatasi eksternalitas negatif yang mungkin timbul dari kegiatan ekonomi perkebunan sawit.

 

DBH Sawit dialokasikan berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan yang dihimpun pemerintah dari bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan/ atau produk turunannya.

 

Pagu DBH Sawit ditetapkan paling rendah sebesar 4% dari penerimaan negara yang relevan pada tahun sebelumnya. Pembagiannya diatur secara spesifik: 20% untuk provinsi yang bersangkutan, 60% untuk kabupaten/kota penghasil, dan 20% untuk kabupaten/kota lain yang berbatasan langsung dengan daerah penghasil. Penentuan alokasi ini juga mempertimbangkan indikator seperti luas lahan perkebunan sawit dan produktivitas lahan.

 

Dana ini diamanatkan untuk membiayai pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan di daerah perkebunan (minimal 80%) serta kegiatan penunjang lainnya (maksimal 20%), seperti program pertanian dan asuransi bagi petani. Oleh karena itu, pengelolaan DBH Sawit yang transparan dan akuntabel sangat krusial untuk mendukung pembangunan regional dan kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil. (Delta Team)

banner 325x300
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *