Jaktim – Militer Post | Tim Gabungan (Tigab), terus melakukan investigasi secara mendalam terkait kasus Rahmat Vaisandri (RV) yang bergulir dan berproses di Polsek Pasar Rebo, Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Jakarta Timur (Jaktim).
Tidak tanggung-tanggung, Tim Sago MGP (Manggopoh) Law Firm bersama Militer Post, yang tergabung di Tigab, kali ini terjun langsung bersama Polisi senior, Brigjen Pol (Purn) Drs. Mishar, Rabu (08/1/2024) kemarin ke Polsek Pasar Rebo.
Dalam penelusuran itu, Tigab langsung menemui Kapolsek Pasar, Kompol Rihold Sihotang, S. Kom, S.IK, MH dan AKP Lilik Budianto selaku Kanit Reskrim.
Dan, akhirnya mencuatlah penyebab utama, yang mengakibatkan kasus RV menjadi ‘gelap’ alias lamban dan menimbulkan banyak pertanyaan, serta dugaan-dugaan negatif lain. Brigjen Pol Mishar menyesalkan, Polsek Pasar Rebo tidak melakukan olah TKP sesuai prosedur, sebagaimana yang diatur dalam Perkapolri (Peraturan Kapolri) dan lebih parahnya lagi tidak mengamankan TKP dengan Police line.
Lebih parahnya lagi, kasus tersebut sudah berjalan kurang lebih 3 bulan lamanya, sejak peristiwa itu terjadi, Tanggal 20 Oktober 2024 dan baru dibuatkan LP internal oleh Polsek Pasar Rebo Tanggal 24 Oktober 2024. Sejak kasus tersebut digulir, pihak Polsek Rebo, dihadapan Tigab mengakui, tidak memasang Police Line dan pihaknya tidak maksimal dengan Olah TKP.
Menyikapi hal itu, Sago MGP selaku Kuasa Hukum Keluarga Almarhum RV, sangat menyayangkan ketidakprofesionalan Polsek Pasar Rebo dengan kasus RV. Membuat kliennya (Keluarga korban/ Almarhum RV) mmeinta Tigab, ikut melakukan investigasi dan penelusuran, serta mengawal kasus ini sampai terungkap sesuai peristiwa yang sebenarnya terjadi, bukan rekayasa.
“Jujur saja, hingga saat ini keluarga benar-benar sedih dan kecewa dengan pihak Polsek Pasar Rebo. Kasus sudahlah semakin gelap, mencurigakan lagi. Terutama itu soal Police Line dan Olah TKP yang kami duga tidak sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) sebagaimana yang diatur di Perkapolri,” ujar Mukti Ali, SH, M.Kn, didampingi Brigjen Pol (Purn) Mishar dan Ridwan, SH, MH yang juga sama-sama berasal dari Kantor Sago MGP Law Firm.
Hal itu dibenarkan oleh Mishar, katanya; jika diawal saja sudah salah, maka proses juga akan makin banyak kesalahan, terutama itu soal TKP (Tempat Kejadian Perkara). Ia menyoal SOP Kepolisian, yang mana dirinya sendiri memiliki pengalaman dalam dunia penyidikan dan penyelidikan, dan menyayangkan kelalaian, serta kurang profesionalnya pihak penyidik Pasar Rebo.
“Ya, bagusnya kasus ini dilimpahkan saja ke Polres Jakarta Timur. Dari awal saja sudah mencurigakan, apalagi nanti endingnya ini. Belum lagi kelalaian lainnya, yang kami identifikasi berpotensi makin membuat buruk citra Polri ke depannya,” pungkas Tyo, sapaan akrab Mukti Ali. (Delta Team)


















