Alor – Militer Post | Polemik dugaan penyerobotan tanah milik Er Petrus Oulaa kembali memicu gelombang kritik keras dari banyak pihak di Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), baru-baru ini. Hal itu disinyalir setelah Cecilia Fujinong, orang tua (ortu) atau ibu kandung dari Wakil Bupati (Wabup) Alor; Rocky Winaryo, SH, MH, yang diduga kuat melakukan penyerobotan lahan tersebut.
Diketahui, Cecilia Fujinong mengambil sikap yang dinilai publik sebagai bentuk arogansi dan penghindaran tanggung jawab, yakni menolak somasi kedua yang dilayangkan Er Petrus, melalui kuasa hukumnya.
Menurut informasi yang dihimpun Militer Post, somasi itu secara terang-terangan ditolak oleh Cecilia. Penolakan itu tampaknya menunjukkan ketidakpatuhan Cecilia Fujinong terhadap prosedur hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang seharusnya dapat ia patuhi dengan baik, apalagi notabenenya sebagai ibu dari Wabup Alor, yang harus memberi contoh yang baik kepada masyarakat.
Diketahui, sebagaimana pantauan Militer Post, ketika tim lapangan kuasa hukum Er Petrus, bersama awak media, mendatangi Cecilia untuk mengantarkan dokumen somasi tersebut, Cecilia bersikeras menolak menandatangani tanda terima. Sikap itu seakan menjadi bentuk perlawanan terbuka terhadap proses hukum formal.
“Tidak hanya menolak, Cecilia justru mengarahkan agar surat somasi tersebut dikirim ke Rumah Jabatan Wakil Bupati Alor, sambil menyebut nama Bapak Rocky, sebagai pihak yang dianggapnya pantas menandatangani tanda terima,” ujar Sukardin, SH selaku kuasa hukum Er Petrus kepada Militer Post, Selasa (9/12/2025) kemarin.
Terkesan, Cecilia Fujinong, tampaknya berlindung di balik jabatan publik anaknya sendiri sebagai Wabup Alor. Menurut Sukardin, hal itu secara moral sangat tidak pantas dan menciderai prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
“Dalam pernyataannya kepada kami dan media, Cecilia mengaku siap untuk masuk penjara. Namun pernyataan itu bukanlah bentuk keberanian, melainkan respons emosional yang hanya menambah kesan bahwa ia tidak sedang berusaha menyelesaikan persoalan secara dewasa dan elegan,” beber Sukardin.
Lebih lanjut Sukardin mengatakan, bahwa Cecilia juga menyatakan akan melaporkan balik media atas tuduhan pencemaran nama baik terkait pemberitaan sebelumnya yang diposting melalui akun Hukrim RDTV.
“Sikap itu tentunya dinilai sebagai upaya membungkam kritik publik ketimbang membuktikan bahwa dirinya benar di hadapan hukum. Sikap Cecilia Fujinong sebagai bentuk arogansi dan ketidakpatutan, apalagi mengingat posisinya yang dekat dengan lingkaran pejabat daerah,” ungkap Sukardin.
“Dalam konteks negara hukum, siapapun mestinya tunduk pada prosedur, bukan menolak surat resmi, apalagi mengarahkan proses hukum untuk mengikuti kehendak pribadi,” tegasnya.
“Kami menegaskan; akan tetap melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan, termasuk mengambil langkah hukum tambahan bila terdapat tindakan penghalangan atau penolakan terhadap mekanisme resmi pemanggilan dan somasi,” ujarnya.
“Kasus ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik, terutama karena sikap Cecilia yang dinilai semakin memperkeruh keadaan dan jauh dari sikap seorang warga negara yang kooperatif,” pungkas Sukardin. (Imanuel)
Editor: Elim Makalmai


















