banner 728x250

Waspada Upaya Provokatif: inilah Fakta Penangkapan Pendemo di Lhokseumawe?

  • Share
Bendera GAM dan senjata api serta senjata tajam, yang berhasil diamankan oleh TNI, saat aksi demo tanggal 25-26 di Lhokseumawe. (Foto: Puspen TNI)
banner 468x60

Aceh – Militer Post | Peristiwa penangkapan seorang pria bersenjata, pada aksi demo yang terjadi di Kota Lhokseumawe sejak tanggal 25-26 Desember 2025 kemarin, ternyata muncul pula narasi-narasi provokatif yang terkesan mengadu-domba antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan rakyat Aceh.

 

Example 300x600

Pusat Penerangan TNI (Puspen TNI) kepada Militer Post, Sabtu (26/12/2025) kemarin, menerangkan; bahwa terpantau saat itu; sekelompok masyarakat berkumpul, konvoi dan melaksanakan aksi demo, dan sebagiannya mengibarkan bendera bulan bintang yang identik dengan simbol Gerakan Aceh Merdeka (GAM), disertai teriakan yang berpotensi memancing reaksi publik serta mengganggu ketertiban umum, khususnya di tengah upaya pemulihan Aceh pasca bencana.

 

Menyikapi kondisi itu dan diteruskan kepada pimpinan TNI dan Polisi setempat dan setelah menerima laporan dari anggotanya, Danrem 011/Lilawangsa, Kolonel Inf Ali Imran, melakukan koordinasi dengan kapolres Lhokseumawe. Iapun bersama personel Korem 011/LW serta Kodim 0103/Aceh Utara mendatangi lokasi.

 

“Aparat TNI–Polri mengutamakan langkah persuasif dengan menghimbau agar aksi dihentikan dan bendera diserahkan. Namun karena imbauan tersebut tidak diindahkan, aparat melakukan pembubaran secara terukur dengan mengamankan bendera guna mencegah eskalasi situasi,” ungkap Kolonel Inf Ali Imran.

 

Namun, Puspen TNI mengatakan, pihaknya menyayangkan beredarnya video/konten yang memuat narasi tidak benar dan mendiskreditkan institusi TNI. Informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan berpotensi menyesatkan publik.

 

Sementara, fakta dilapangan, pada peristiwa itu terrjadi adu mulut, kemudian salah – seorang oknum aksi demo memukul Dandim dan Kapolres Lhokseumawe, ketika sedang diperiksa, dikarenakan sikap provokatifnya, yang tidak sesuai dengan tuntutan demo.

 

Parahnya, saat dilaksanakan pemeriksaan, ditemukan satu orang yang membawa 1 (satu) pucuk senjata api jenis Colt M1911 beserta amunisi, magazen, dan senjata tajam. Oknum tersebut kemudian diamankan dan diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

Puspen TNI menegaskan, bahwa pelarangan pengibaran bendera bulan bintang didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku karena simbol tersebut diidentikkan dengan gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan NKRI, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a, UU Nomor 24 Tahun 2009, serta PP Nomor 77 Tahun 2007.

 

“Korlap aksi demo menyatakan bahwa kejadian tersebut hanya selisih paham dan sepakat berdamai dengan aparat. TNI menghimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya,” beber Puspen TNI.

 

“TNI dan pemerintah daerah serta aparat terkait akan terus mengutamakan pendekatan dialog, persuasif, dan humanis untuk meredam potensi konflik, menjaga stabilitas keamanan, serta memastikan masyarakat Aceh dapat fokus pada pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi pascabencana. TNI berkomitmen menjaga Aceh tetap aman, damai, dan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya. (Ahmad Rohanda/ Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi)

banner 325x300
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *