Barangin – Militer Post | AKBP Simon Yana Putra, S.IK, MH selaku Kapolres Kota Sawahlunto, Polda Sumatera Barat (Sumbar), tidak main-main dalam memberantas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Hal itu dibuktikannya, pada Rabu (11/3/2026) dini hari, tepatnya di tepian Sungai Ombilin, ia langsung memimpin penerbitan PETI dengan kekuatan 128 personel gabungan Polres Sawahlunto bersama Subdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sumbar.
Pihaknya mengatakan, langkah tersebut bukan sekadar operasi rutin, melainkan sebagai upaya untuk membuktikan, bahwa Polres sawahlunto yang selalu siap hadir ditengah masyarakat.
Lebih lanjut dibeberkan, tim gabungan yang diterjunkan melakukan observasi mendalam di medan yang menantang sebelum akhirnya mengepung tiga titik lokasi yang diduga kuat menjadi pusat aktivitas tambang liar.
Meski saat penyergapan para pelaku tidak ditemukan di tempat, jejak peralatan penambangan berupa box penyaring emas serta pondok-pondok semi permanen masih ditemukan di bantaran Sungai Ombilin itu.
Sebagai efek jera yang tak bisa ditawar, AKBP Simon Yana Putra dengan tegas memerintahkan pemusnahan seluruh sarana ilegal tersebut di lokasi. Api membumbung tinggi melahap fasilitas penambangan liar sebagai simbol pembersihan wilayah Sawahlunto dari praktik merusak.
“Untuk box penyaring emas dan pondok, kami musnahkan dengan cara dibakar sebagai efek jera di tiga lokasi,” ujar AKBP Simon Yana Putra, melalui press release resminya, yang disampaikan kepada Militer Post, kemarin.
Selanjutnya dijelaskan pula, area tersebut kini telah disterilkan dengan pemasangan garis polisi (police line) serta spanduk peringatan keras bertajuk Stop Ilegal Mining.
Spanduk itu secara gamblang mencantumkan ancaman Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Minerba, yang menegaskan bahwa pelaku penambangan tanpa izin diancam pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda fantastis hingga 100 miliar rupiah.
“Setiap jengkal tanah dan aliran sungai di Sawahlunto harus dilindungi dari eksploitasi yang tidak bertanggung jawab. Penindakan ini adalah bukti komitmen nyata Polres Sawahlunto dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum demi masa depan kota,” tegasnya.
“Pengawasan akan terus diperketat dan tidak akan ada ruang bagi oknum yang melakukan penambangan secara ilegal. Tidak ada yang kebal hukum. Semua yang melanggar aturan akan kita tindak tegas dan kami juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran,” pungkasnya.
Disebutkan, bahwa kehadiran jajaran Direktorat Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumbar, yang dipimpin oleh Kombes Pol Andri Kurniawan, S.IK, M.Hum, bersama dengan jajaran Pemerintah Kota dan DPRD Sawahlunto di lokasi; menunjukkan bahwa langkah serius dalam menjaga lingkungan. (DT313)







