Bangkinang – Persada Post | Melalui press release resmi Polres Kampar disebutkan, bahwa tim gabungan Sat Reskrim Polres Kampar dengan Intel Kodim 0313 KPR, melakukan patroli dengan menyasar Galian C Illegal di Desa Salo Timur, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, Selasa (25/11/2025) kemarin.
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S, melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala mengatakan, tim tersebut ternyata hanya menemukan excavator yang tidak ada operator dan saat ini pemiliknya dalam Lidik kita.
“Hal ini terus kita laksanakan mengingat di wilayah Kabupaten Kampar aktivitas Galian C yang tidak memiliki izin sangat banyak. Untuk itu, kami berharap masyarakat bekerja dengan pihak kepolisian jika ada menemukan galian C yang tidak memiliki izin harap melaporkan ke pihak berwajib,” ungkap AKP Gian Wiatma Jonimandala.
Kasat Reskrim membeberkan, dalam operasi gabungan itu di dipimpin oleh Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Kampar, Iptu Hermoliza, bersama tiga anggota Satreskrim Polres Kampar dan dari personil Kodim 0313 KPR yaitu anggota intel Kodim Serka Rahmad Nur, Sertu Dedi dan anggota Provost Kodim, Serda Yulistiawan.
“Tim gabungan langsung ke galian C tanah urug menggunakan alat berat yang berada di Desa Salo Timur. Sesampainya di lokasi tersebut tim gabungan menemukan alat berat excavator namun tidak ditemukan operator alat berat excavator serta tidak adanya aktivitas galian C tanah urug ilegal di lokasi,” beber AKP Gian Wiatma Jonimandala. (Rel)


















