Jakarta – Militer Post | Sejak mendapat informasi dari Kantor Hukum Manggopoh (MGP) and Patner serta keluarga Almarhum Rahmat Vaisandri, Tanggal 5 Desember 2024, Delta Team Militer Post melakukan investigasi secara berkesinambungan. Informasi tersebut adalah mengenai ketidakwajaran tewasnya seorang pemuda bernama Rahmat Vaisandri (-+ 29 Tahun), asal Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat, di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Pasar Rebo.
Walaupun Militer Post adalah media yang hadir untuk memberitakan militer dan pertahanan, namun masalah kriminal serta Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) tetap menjadi perhatian.
Sehingga, kasus Rahmat Vaisandri menjadi atensi khusus untuk dilakukan investigasi yang mendalam oleh Militer Post, yang biasa disebut sebagai in-depth reporting atau laporan mendalam, yakni laporan yang memberikan informasi menyeluruh mengenai suatu peristiwa atau masalah yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Dari penelusuran Delta Team Militer Post, yang akhirnya tergabung dalam Tigab (Tim Gabungan), terdiri dari: Kantor Hukum Sago MGP and Patner, Militer Post, Bhayangkara Utama dan Lidik Krimsus RI, ditemui beberapa kejanggalan yang cukup menonjol, diantaranya:
Dugaan Pembiaran Pelaku Kabur
Pada tanggal 20 Oktober 2024, disaat Rahmat Vaisandri didatangkan ke Polsek Pasar Rebo, yang diklaim dibawa dari sebuah ruko yang berada tepat di depan RSUD Pasar Rebo, diakui oleh AKP Lilik Budianto (Kanit Reskrim Polsek Pasar Rebo) sudah dalam keadaan tidak sadarkan diri dan mengalami beberapa luka yang cukup serius.
Awalnya, Lilik Budianto mengakui kepada Militer Post, bahwa Rahmat Vaisandri dibawa oleh 3 orang, yang merupakan tukang bangunan yang bekerja di ruko tersebut dan diketahui diterima oleh Anggota Reskrim Polsek Rebo bernama Aiptu Sunaryo. Namun, berdasarkan pengakuan Lilik, orang-orang yang membawa tersebut menjadi 4 orang, dan salah-satu diantaranya adalah oknum anggota Brimob inisial ‘O’.
Setelah itu, tukang bagunan tersebut membuat Laporan Polisi, dengan laporan pencurian, sekira Pasal 362 KUHAPidana. Yakni, mereka menyatakan, Rahmat Vaisandri melakukan pencurian sebuah handpone dan dompet, yang akhirnya dikeroyok oleh beberapa orang tukang bangunan lainnya.
Rahmat Vaisandri pun dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Berselang dua hari, setelah dilakukan operasi, Lilik mengatakan Rahmat Vaisandri akhirnya menghembuskan nafas terakhir. Dimungkinkan pada tanggal 22-23 Oktober 2024.
Namun anehnya, tidak lama setelah kejadian, sekitar 10 orang tukang bangunan, yang diantaranya juga merupakan pengantar Rahmat Vaisandri ke Polsek Pasar Rebo, dipecat oleh pemilik ruko dan mandor tukang, dan dibiarkan pulang ke kampung halaman mereka masing-masing.
Baru setelah itu, pada Tanggal 24 Oktober 2024, salah-seorang Anggota Polsek Pasar Rebo menerbitkan Laporan Polisi tentang Tindak Pidana Yang Ditemukan, dengan Nomor: LP/ A/ 13/ X/ 2024/ SPKT.UNITRESKRIM/ POLSEK PASAR REBO/ POLRES METRO JAKTIM/ POLDA METRO JAYA, dengan kejadian Pengeroyokan atau Penganiayaan.
Tetapi, terduga pelaku dari pada laporan tersebut, sudah terlanjur dipecat dan dipulangkan ke kampung halaman mereka masing-masing. Inilah kejanggalan pertama, yang diduga kuat adanya pembiaran terhadap pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Rahmat Vaisandri, dengan dibiarkan kabur terlebih dahulu.

TKP Tidak Dipasang Police Line
Jika memang ruko yang berada di depan RSUD Pasar Rebo tersebut adalah diduga TKP (Tempat Kejadian Perkara) pengeroyokan dan penganiayaan Rahmat Vaisandri, sudah barang tentu harus dilakukan netralisir, dengan memasang police line dan dilakukannya Scientific Crime Investigation (SCI), yaitu metode yang menggunakan teori ilmiah dan teknik prosedur untuk mengumpulkan bukti dalam kasus kejahatan.
Tetapi, lagi-lagi Lilik Budianto mengakui, bahwa pihaknya memang tidak memasang police line dan tidak diketahui pula apakah mereka melakukan SCI, atau tidak. Sebab, hingga investigative reporting ini, pihak Polsek Pasar Rebo belum mengungkap kepada publik hasil SCI atau penyelidikan dasar yang sudah mereka lakukan terhadap TKP dan kejadian tersebut.
Karena, police line adalah prosedur standar yang dilakukan oleh Polisi, guna melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hal itu sesuai dengan Pasal 1 angka 2 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAPidana, sebagaimana yang disebutkan pada Angka (2), yakni: “Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”.
Tetapi, sayangnya, hal itu tidak dilakukan oleh Polsek Pasar Rebo, sehingga dapat dimungkinkan, sejak kejadian (20 Oktober 2024) hingga saat ini, TKP selain benar-benar tidak steril, dimungkinkan banyaknya barang bukti yang sudah lenyap alias mungkin saja dihilangkan oleh terduga pelaku atau pihak manapun, yang mungkin berhubungan dengan pengeroyokan dan penganiyaan Rahmat Vaisandri.

CCTV Katanya Rusak?
Kantor Hukum Sago MGP and Patner, terjun langsung ke lapangan, tepatnya yang disebut sebagai TKP pengeroyokan dan penganiyaan Rahmat Vaisandri, sejak pihaknya mendapatkan kuasa dari Keluarga Rahmat Vaisandri.
Tetapi, CCTV yang diklaim rusak oleh Kanit Reskrim Polsek Pasar Rebo, ternyata berbeda kenyataannya di TKP. Mukti Ali, SH, M.Kn atau yang akrab disapa Tyo, salah seorang kuasa hukum tersebut memvideokan beberapa titik CCTV yang ada di lokasi.
Temuannya, CCTV-CCTV yang disebut rusak itu, dimungkinkan pula masih dalam kondisi bagus dan aktif. Belum lagi, adanya CCTV disekitar TKP, yang bisa saja masih menjangkau TKP, termasuk adanya CCTV di RSUD Pasar Rebo dan bebarapa titik CCTV di perlintasan jalan dan tempat-tempat tertentu.
Pernyataan CCTV rusaknya ini, akhirnya menjadi perhatian publik. Ketika video temuan Tyo tersebut diungkap melalui media sosial. Publik menduga, ada kemiripan beberapa kasus yang melibatkan oknum Polisi, yakni CCTV ‘selalu’ rusak. Terakhir adalah kasus Sambo, yang endingnya mengorbankan beberapa oknum Polisi, yang terbukti merusak barang bukti, termasuk CCTV.
Hilangnya Barang Pribadi Rahmat Vaisandri
Dari pengakuan dan beberapa upaya bedah kasus yang dilakukan Tigab, beberapa barang berharga dan barang pribadi Rahmat Vaisandri, ternyata hilang. Barang-barang yang hilang tersebut diantaranya: dompet, handpone (dua unit), ATM, motor, pakaian/ tas (akhirnya diserahkan oleh seorang yang mengakui teman Rahmat Vaisandri) dan beberapa barang lainnya.
Itu artinya, berbanding terbalik dengan pengakuan tukang bangunan, yang hanya mengakui kehilangan dompet (hanya berisikan KTP) dan handpone yang mungkin saja tidak sebagus dua unit handpone Rahmat Vaisandri. Alibinya adalah jangan-jangan Rahmat Vaisandri adalah korban pembegalan, pemerasan, perampokan dan/ atau semacamnya.
Terlebih lagi, sebelum kejadian; Rahmat Vaisandri sudah mengurus pasport, untuk dirinya ingin bekerja ke Jepang. Dan, dari pengakuan Randi, kakak dari Rahmat Vaisandri kepada Militer Post, Rahmat Vaisandri memiliki deposit uang kurang lebih Rp. 25Juta, yang ia titipkan kepada adiknya sebanyak Rp. 5Juta dan Rp. 20Juta lagi berada disebuah rekening (BCA), uang itupun hingga saat ini tidak jelas kemana perginya.
Hilangnya barang pribadi termasuk sejumlah uang tersebut, dapat membantah tuduhan Rahmat Vaisandri dikatakan ‘mungkin’ mencuri dari seorang tukang bangunan, dengan dituduh mencuri sebuah dompet kosong dan handpone yang mungkin saja tidak sebagus milik Rahmat Vaisandri.
Pengakuan Tukang Bangunan
Sejak LP Tanggal 24 Oktober 2024 itu, penyidik Reskrim Polsek Rebo, hingga saat ini belum berinteraksi dengan terduga. Sebab, terduga kuat pengeroyokan dan pemukulan, secara penyelidikan hukum lebih mendekati dan dapat dituduhkan kepada tukang bangunan.
Namun sayangnya, 10 orang tukang bangunan, malah dibiarkan kabur dan diakui oleh Lilik Budianto, tidak diketahui keberadaannya hingga saat ini, setelah dilakukan pencarian beberapa waktu yang lalu.
Tetapi, Lilik Budianto mengakui, disaat salah-seorang tukang bangunan yang membuat LP pencurian pada hari H (Tanggal 20 Oktober 2024), disaat dimintai keterangan untuk BAP (Berita Acara Pemeriksaan), tukang tersebut mengakui Rahmat Vaisandri sempat jatuh dari lantai 1 ke lantai 2 ruko tersebut, karena terjadi kontak fisik tarik – menarik.
Anehnya, tidak berapa lama setelah itu, ia datang kembali dan pura-pura tidur di TKP, yang akhirnya beberapa tukang bangunan lainnya terbangun (diperkirakan Pukul 02.00 WIB Tanggal 20 Oktober 2024) dan secara membabi buta mengeroyok Rahmat Vaisandri.
Logika sederhana; sebagaimana analisis Tyo, tidaklah mungkin, setelah katanya terjadi cek cok antara Rahmat Vaisandri dengan tukang pemilik dompet serta HP tersebut, kemudian Rahmat Vaisandri kembali datang dan pura-pura tidur di TKP. Itu artinya, alibi yang ingin diciptakan oleh si tukang bangunan, benar-benar tidak masuk akal dan seolah-olah ingin mengaburkan kejadian dengan cara yang kurang rapi.

Terdapat Luka Serius dan Tangan Diikat
Rahmat Vaisandri dibawa ke Polsek Pasar Rebo, menurut Lilik sudah mengalami luka serius. Tetapi, Lilik juga akhirnya menyebutkan kepada Militer Post, ia sepertinya sudah tidak sadarkan diri dan maka dari itu dengan cepat ia memerintahkan anggotanya membawa ke RS Polri Kramat Jati.
Tetapi anehnya, disaat dibawa ke Polsek Pasar Rebo, Rahmat Vaisandri dengan kondisi tangan diikat dan hanya memakai Celana Dalam (CD). Adanya, dua kesaksikan yang bertolak belakang ini; tidak sadarkan dari dan tangan diikat, menunjukkan bahwa Rahmat Vaisandri lebih diduga kuat disekap, diikat dan disiksa.
Sehingga, Tyo akhirnya menduga, bahwa Rahmat Vaisandri sulit dikatakan sebagai korban pengeroyokan dan/ atau pemukulan biasa, jangan-jangan ia (Almarhum Rahmat Vaisandri) adalah korban pembunuhan berencana, dan/ atau perampokan dengan kekerasan.
Sebab, dari luka yang dialaminya, adalah cedera berat dan tidak mungkin sekelompok tukang bangunan setega itu melakukan penyiksaan kepada Rahmat Vaisandri.

Kasus Abu-Abu: Lapor Kompolnas dan Propam
Karena sudah menyita perhatian publik dan terdapat banyaknya kejanggalan yang sudah tidak masuk akal, Kantor Hukum MGP and Patner, tidak tinggal diam. Pihaknya, kemudian membuat laporan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Bidang Propam Polda Metro Jaya (Dugaan ketidakprofesionalitas Penyidik Polsek Pasar Rebo terhadap kasus Rahmat Vaisandri).
Kompolnas sudah menyurati Kapolda Metro Jaya dan meminta klarifikasi, sebagaimana pengaduan dari Kantor Hukum MGP. Namun, apa klarifikasi dari Polda Metro Jaya, hingga saat ini belum diketahui. Dan, Tyo selaku pelapor di Propam Polda Metro Jaya juga sudah diperiksa dan diminta keterangan lebih lanjut.
Lilik: Kita Bekerja Sesuai SOP!
Dikonfirmasi oleh Militer Post, bahwa dirinya dan penyidik Polsek Rebo lainnya dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya oleh Kantor Hukum MGP, Lilik Budianto memberikan jawaban yang normal dan datar saja.
“Pak, kita tidak pernah melarang orang buat laporan. Yang jelas, kita sudah berbuat dan kita bekerja harus sesuai SOP kita, tidak mau berbuat, nanti kalau tidak sesuai prosedur, salah,” ungkap Lilik Budianto selaku Kanit Reskrim Polsek Pasar Rebo, Senin (30/12/2024), kepada Militer Post, melalui chat WhatsApp-nya. (Delta Team | Tigab)


















