banner 728x250

Forkopimda Musnahkan Barbuk di Kejari Sijunjung, apa saja Itu?

  • Share
Prosesi pemusnahan Barbuk Tahap III di Kejari Sijunjung. (Foto: Intel Kejari SJJ)
banner 468x60

Sijunjung – Militer Post | Kejaksaan Negeri Sijunjung (Kejari), melakukan pemusnahan Barang Bukti (Barbuk) Tahap III Tahun 2025, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), bersama Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah), Kamis (23/10/2025) siang, di Kantor Kejari Sijunjung.

 

Example 300x600

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung, Ibu Rina Idawani, SH, C.N, MM dan juga dihadiri oleh pihak Polres Sijunjung, yakni: AKP Hendra Yose, SH selaku Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Syafwal, SH selaku Kasat Narkoba Polres Sijunjung.

 

Selain dari pihak Polres Sijunjung, juga kegiatan itu juga dihadiri oleh perwakilan Pengadilan Negeri Muaro Sijunjung, Kepala BPOM III Wilayah Sijunjung – Dharmasraya dan Sawahlunto, jajaran PAPBB Kejaksaan Negeri Sijunjung dan pegawai Kejari Sijunjung.

 

Untuk diketahui, adapun jumlah keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 87 item dari 32 perkara yang telah inkracht, dengan rincian sebagai berikut: Perkara Narkotika (12 perkara), Narkotika jenis sabu dengan total berat keseluruhan 6,05gram yang disita dari berbagai perkara seperti milik terdakwa Feldiansyah Putra, Ismail Saleh, Irja Saputra, Antoni Arif Fernando, Fakhrozi Ilmi, Sici Ramadhani, Supardi alias Ucok, Karius, Tamrin, Mardhotillah, dan Gianto.

 

Kemudian, Barbuk berupa alat hisap sabu (bong), pipa kaca (pirex), korek api gas, kotak rokok berisi shabu, dompet, timbangan digital, dan plastik klip bening berbagai ukuran juga turut dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar.

 

Sementara itu, untuk perkara Kamtibum (Keamanan dan Ketertiban Umum) terdapat 4 perkara, yaitu: Barbuk berupa lembaran kertas bertuliskan angka/ nomor, obat-obatan merek Samcodin sebanyak 2000 butir, serta dokumen surat jalan palsu PT. Jaya Mandiri.

 

Selain itu, Babruk dimusnahkan pula dengan cara dibakar dan dilarutkan dalam cairan kimia oleh petugas dari BPOM dan tim dari Kejaksaan Negeri Sijunjung.

 

Selanjutnya, terkait perkara Oharda (Orang dan Harta Benda) terdapat 14 perkara, dengan Barbuk yang dimusnahkan antara lain: pakaian (baju, celana, singlet, sarung, topi), alat perkakas (obeng, parang, kayu, gerobak sorong, timbangan digital, gunting), serta barang-barang hasil kejahatan.

 

Untuk perkara Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Kekerasan terdapat 2 perkara, Barbuk yang dimusnahkan berupa pakaian korban dan pelaku, serta peralatan pribadi, secara langsung dimusnahkan dengan cara dibakar, atau dengan mengunakan bahan kimia lainnya, sesuai ketentuan hukum dan per undang -undangan yang berlaku.

 

Kejari Sijunjung menjelaskan, bahwa kegiatan pemusnahan dilaksanakan dengan prosedur hukum yang berlaku, disaksikan oleh perwakilan instansi terkait sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik. Proses pemusnahan dilakukan dengan pembakaran, penghancuran dan pelarutan mengunakan cairan kimia. (Reza Perkasa)

banner 325x300
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *