Jakarta – Militer Post | Sebagai lembaga yang sangat konsisten dalam mendukung pemberantasan korupsi di NRI (Negara Republik Indonesia), Lidik Krimsus RI (Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia), selalu memperhatikan integritas anggotanya dilapangan dalam menjalankan tugas dan wajib menjaga marwah organisasi agar tidak rusak.
Hal itu disampaikan oleh Ossie Gumanti, Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Lidik Krimsus RI kepada Militer Post, belum lama ini. Maka dari itu, ia sangat tajam dan tegas kepada anggotanya, agar tertib dengan aturan organisasi dan selalu berkoordinasi secara berjenjang maupun langsung (urgensi) mulai dari tingkat DPK (Dewan Pimpinan Kabupaten/ Kota), DPP (Dewan Pimpinan Provinsi) hingga DPN.
Kali ini, sikap tersebut ditunjukkan oleh DPN Lidik Krimsus RI, yang baru saja menindak anggotanya dijajaran DPP Lidik Krimsus RI Provinsi Kalbar (Kalimantan Barat), melalui suratnya dengan nomor: 007/ PPA/ DPN LKRI/ XII/ 2025, perihal Pemberitahuan Pemecatan Anggota, dengan sifat administrasi: Penting dan Terbuka untuk Umum, yang dibuat tanggal 26 November 2025 dan ditujukan kepada Rabudin Muhammad.
Pemecatan secara resmi Rabudin Muhammad berdasarkan surat tersebut, ditegaskan oleh Ossie Gumanti, bahwa hal itu dilakukan untuk menjaga marwah organisasi, karena beberapa indikasi pelanggaran yang dilakukan selama ini oleh yang bersangkutan sebagai anggota Lidik Krimsus RI di Kalbar.
Kata Ossie Gumanti, hal itu dilakukan setelah dilakukan evaluasi mendalam terkait dugaan pelanggaran disiplin, etika, dan tata kelola organisasi (Terhadap Rabudin Muhammad).
Tidak Koordinasi dan Dinilai Langgar Etika Organisasi
“Rabudin sebelumnya menjabat sebagai Tim Investigasi DPP Kalimantan Barat. Namun, menurut DPN, yang bersangkutan tidak menjalankan kewajiban berkoordinasi, tidak menyampaikan laporan kegiatan, serta diduga melakukan tindakan yang berpotensi mencoreng nama baik organisasi,” ungkap Ossie Gumanti, Rabu (26/11/2025), melalui press release resminya.
Lebih lanjut Ossie menjelaskan, selain itu, DPN menerima sejumlah pengaduan dari lapangan terkait aktivitas Rabudin yang dinilai tidak sesuai dengan aturan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Lidik Krimsus RI.
Ia menguatkan, upaya klarifikasi yang dilakukan pihaknya melalui Ketua DPP Lidik Krimsus RI Kalbar pun tidak membuahkan hasil. Dalam bukti komunikasi WhatsApp yang diterima DPN Lidik Krimsus RI, Rabudin dianggap tidak menunjukkan sikap profesional dan dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap struktur dan pimpinan organisasi.
Dicabut dari Surat Tugas dan KTA
Melalui surat resmi bernomor 007 / PPA / DPN-LKRI / XI / 2025, DPN LIDIK KRIMSUS RI menyatakan Rabudin dipecat mulai 26 November 2025. Seluruh dokumen keanggotaan yang bersangkutan, termasuk: Surat Perintah Tugas Nomor 023-LK/SPT/DPNLIDIKKRIMSUSRI/I/2025 dan Kartu Tanda Anggota Nomor 61.71.066/08.1-DPP LIDIKKRIMSUS RI/III/2024, dinyatakan oleh DPN Lidik Krimsus RI dicabut dan tidak berlaku lagi.
Peringatan: Dilarang Gunakan Atribut Organisasi
DPN Lidik Krimsus RI juga memberikan peringatan keras, bahwa Rabudin dilarang menggunakan nama, atribut, atau mengatasnamakan Lidik Krimsus RI dalam bentuk apa pun. Bila larangan tersebut dilanggar, organisasi tersebut akan menempuh tindakan hukum.
“DPN Lidik Krimsus RI menegaskan bahwa langkah ini diambil demi menjaga marwah lembaga. Kami tidak mentolerir tindakan yang merusak kehormatan dan integritas organisasi. Keputusan ini adalah bentuk komitmen kami menjaga profesionalitas serta kepercayaan publik,” ungkap Ketum DPN Lidik Krimsus RI.
Ossie Gumanti: DPN Lidik Krimsus RI Pastikan Tetap Profesional
Sekali lagi, kata Ossie Gumanti, DPN Lidik Krimsus RI menegaskan, bahwa setiap anggota wajib mengikuti aturan organisasi. Sikap tegas itu diambil, agar lembaga tetap kredibel dalam menjalankan tugas investigasi di berbagai wilayah Indonesia.
Rabudin Mengaku Menjalankan Tugas
Ketika dikonfirmasi oleh Militer Post, Rabudin Muhammad membantah tudingan terhadap dirinya itu, ia mengatakan, bahwa telah melaksanakan tugas sebagaimana mestinya dan dapat diuji, jika hal itu perlu dilakukan.
“Bisa saya jumpa pak Ossie langsung pak? (rengek Rabudin, kepada Militer Post). Saya rasa, tak ada satu pun pelanggaran yang saya lakukan, bisa diuji lewat jalur apa pun. Justru saya mengembangkan lembaga ini di Kalbar,” ungkap Rabudin. (Delta Team)


















