banner 728x250

Mantan Wabup Sijunjung: Tambang Ilegal tidak Membuat Masyarakat Sejahtera, Pemkab tidak Mengerti?

  • Share
Kolase, dari kiri: Gedung Kementrian ESDM dan Arrival Boy. (Foto: Diolah dari berbagai sumber)
banner 468x60

Jakarta – Militer Post | Arrival Boy, Wakil Bupati (Wabup) Sijunjung, Sumatera Barat (Periode 2016–2021), angkat suara menyikapi solusi pertambangan rakyat di daerahnya itu. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sijunjung, harusnya mengurus dan fokus agar WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) di Sijunjung, sehingga tidak ada lagi Penambangan Tanpa Ijin (PETI) emas di daerah itu dan kesejahteraan masyarakat meningkat.

 

Example 300x600

“Sebelum ini tuntas, maka pertambangan PETI yang di zaman kami dulu menambang batubara dan hari ini berubah jadi tambang emas, tidak akan pernah membuat warga Sijunjung sejahtera,” ungkap Arrival Boy, Selasa (11/11/2025).

Baca: Hentikan PETI! Bupati Kuansing Minta LAN Agar Koordinasi dengan Ninik Mamak Adat Sijunjung

“Tapi jika di urus dengan baik (maksudnya; WPR.red), In Syaa Allah peluang itu akan terbuka. Maaf, untuk sebagai ide dan gagasan bagi yang butuh untuk menambang,” imbuhnya.

 

“Apakah Pemda (Pemkab Sijunjung) pura-pura tidak mengerti. Atau, tidak mau menguruskan warganya izin (WPR.red),” tanyanya.

 

“Karena mereka maunya hanya untuk mereka saja. Tahun lalu yang saya tahu, WPR itu baru ada di Kecamatan Kamang, bisa pastikan di PTSP. Kemarin, saya dapat kabar ada usulan baru untuk WPR. Makanya, saya lihat-lihat saja kawan-kawan di Sijunjung, kalau bupatinya tidak mau rakyatnya sejahtera, tidak akan bisa itu,” tegas Arrival Boy.

 

Militer Post coba melakukan konfirmasi kepada Ir. H. Iraddatillah, M.Si, Wabup Sijunjung saat ini (Periode 2025-2030), terkait solusi WPR di daerah itu. Namun, ia tidak memberikan tanggapan sama sekali.

Baca juga: Tambang Ilegal Makin ‘Menggila’ Malam ini di Sijunjung, Hampir Belasan Media Serang Pemred Militer Post

Untuk diketahui, WPR adalah bagian dari wilayah pertambangan (WP) di mana kegiatan usaha pertambangan rakyat dilaksanakan. Wilayah ini diajukan oleh bupati/ kepala daerah kepada Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), melalui gubernurnya di provinsi.

 

Jika, WPR sudah ditetapkan, maka rakyat salah-satunya melalui koperasi yang dibentuk, dapat mengajukan Ijin Pertambangan Rakyat (IPR). Sehingga, tidak ada alasan lagi harus melakukan PETI dan regulasi dalam pertambangannya sangat memperhatikan keseimbangan lingkungan, ekosistem dan resiko penambangan. (Delta Team)

banner 325x300
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *