Jakarta – Militer Post | Jenderal TNI Agus Subiyanto selaku Panglima TNI, menghadiri penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang ditandatangani oleh Presiden RI Prabowo Subianto, di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024) kemarin.
Untuk diketahui, kebijakan tersebut mencakup penghapusan tagihan piutang macet kepada UMKM ditiga bidang yaitu: pertanian, perkebunan, dan peternakan/ perikanan dan kelautan serta UMKM lainnya seperti mode/ busana, kuliner, industri kreatif dan lain-lain.
Dalam release resmi BPMI Setpres, dukungan itu diharapkan membawa ketenangan dan keyakinan bagi petani, nelayan, dan pelaku usaha kecil lainnya serta dapat membantu para pelaku usaha yang selama ini menghadapi kesulitan untuk bertahan di tengah tantangan ekonomi.
Maka dari itu, dengan disahkannya PP tersebut, pemerintah membuka peluang bagi UMKM untuk terus berkembang dan berkontribusi secara signifikan terhadap ketahanan pangan serta perekonomian nasional. (Badarudin)
Autentikasi : TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi (Kabidpenum Puspen)
Editor: Redaksi Militer Post


















