Polandia – Militer Post | Sebagai bentuk komitmen penuh Indonesia dalam penegakan hukum lintas negara, kali ini Supratman Andi Agtas selaku Menteri Hukum RI (Menhum RI), menandatangani perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Mutual Legal Assistance/ MLA, dengan Negara Polandia, Jumat (19/09/25).
Sementara, dari pihak Polandia Menteri Kehakiman Polandia, Waldemar Zurek, langsung menandatangani perjanjian itu di kantor Kementerian Kehakiman Polandia.
Hal itu diumumkan oleh Kementrian Hukum Republik Indonesia (Kemenhum RI), melalui kanal saluran WhatsApp resminya, sebagaimana yang dikutip oleh Militer Post, yang menegaskan, bahwa Pemerintah Indonesia dan Polandia berhasil meneken perjanjian tersebut.
Adapun bentuk perjanjian MLA tersebut, mencakup: 1). Pemberantasan kejahatan umum. Dan, 2). Pemberantasan kejahatan di bidang perpajakan dan bea cukai. (Red MP)


















